Panduan membuat Email khusus bagi PNS melalui PNSMail- Untuk mempercepat reformasi birokrasi sebagaimana amanat Peraturan PresidenNomor
81 Tahun 2010 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi
(PAN-RB) meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil
(PNS) agar dalam melakukan urusan kedinasan dengan memanfaatkan media surat
elektronik, menggunaan alamat e-mail resmi pemerintah, yaitu yang menggunakan
domain @pnsmail.go.id . Permintaan disampaikan Menteri PAN-RB Azwar Abubakar
melalui Surat EdaranNomor 06
Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013.
Diharapkan pada 1 Januari 2014, seluruh instansi pemerintah telah menggunakan alamat e-mail resmi
pemerintah sebagai alat komunikasi dalam
kegiatan kedinasan.
Menurut Menteri PAN-RB Azwal
Abubakar, saat ini seluruh instansi
pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai
pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Namun demikian, masih banyak
ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email non pemerintah sebagai alat
komunikan persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan, termasuk yang
dimiliki oleh pihak asing. "Ini berisiko dan tidak aman dalam konteks
kerahasiaan data dan informasi negara," tulis Menteri PAN-RB dalam Surat
Edaran itu. Karena itu, Kementerian PAN-RB memandang perlu diupayakan suatu langkah strategis dengan
menyediakan e-mail resmi pemerintah sebagai alat komumikasi persuratan
elektronik kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.
Melalui Surat Edaran itu, Menteri Azwar Abubakar mengingatkan kepada seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib menggunakan email resmipemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.id.
Melalui Surat Edaran itu, Menteri Azwar Abubakar mengingatkan kepada seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib menggunakan email resmipemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan instansi pemerintah.
Menurut Menteri PAN-RB Azwar Abubakar, untuk menjangkau komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain @pnsmail.go.id.
PNSMail merupakan layanan yang memberikan fasilitas
e-mail gratis yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh
Indonesia. Fitur-fitur menarik yang dimiliki PNSMail, di antaranya:
- Kapasitas penyimpanan mulai dari 1 GB (Bisa ditingkatkan sesuai kebutuhan)
- Portal Email untuk email eksternal
- Proteksi spam dan virus
- Akses PNSMail dari PDA, tablet, dan ponsel
Untuk menggunakan email
resmi ini, PNS harus menggunakan username yang mencerminkan nama lengkap.
Penggunaan username yang tidak mencerminkan nama lengkap tidak akan disetujui.
Formatnya namadepan.namabelakang@pnsmail.go.id sebagai contoh : ahmad.patonah@pnsmail.go.id.
Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat e-mail nasional pada PNSMail. Untuk informasi dan dukungan tentang layanan ini bisa dilakukan melalui admin@pnsmail.go.id.
Cara Membuat Email Khusus PNS di PNSMail
Untuk langkah-langkahnya sama seperti membuat email pada umumnya. Kunjungi layanan PNSMail di alamat www.pnsmail.go.id atau KLIK DISINI . Setelah terbuka cari link Daftar sekarang juga! atau Daftar seperti terlihat pada screenshot dibawah ini :
Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat e-mail nasional pada PNSMail. Untuk informasi dan dukungan tentang layanan ini bisa dilakukan melalui admin@pnsmail.go.id.
Cara Membuat Email Khusus PNS di PNSMail
Untuk langkah-langkahnya sama seperti membuat email pada umumnya. Kunjungi layanan PNSMail di alamat www.pnsmail.go.id atau KLIK DISINI . Setelah terbuka cari link Daftar sekarang juga! atau Daftar seperti terlihat pada screenshot dibawah ini :
Setelah itu akan tampil formulir
isian pendaftaran PNSMail. Isi dan lengkapi semua formulir isian tersebut
dengan data yang sesuai, seperti yang tertera pada format isian layanan PNSMail
antara lain :
- Nama Lengkap; masukkan nama lengkap, isi dengan nama depan dan nama belakang sesuai dengan nama Asli
- Username; terinput dari isian pada Nama Lengkap
- Password; isi dengan minimal 6 karakter
- Ulangi Password; masukkan dengan password yang sama
- NIP; masukkan NIP tanpa spasi
- Email; masukkan email yang sudah dimiliki
- Nomor Ponsel; no. ponsel yang dimiliki, contoh 081xxxxxxxxx
- Instansi Asal; instansi Anda
- Alamat Instansi; alamat lengkap instansi
- Propinsi; pilihan
- Kabupaten/Kota; pilihan
- Pertanyaan Pengingat; pilihan
- Jawaban; jawaban dari pertanyaan pengingat
- Kode Pengaman; ketik kode pengaman pada kolom yang tersedia
Untuk lebih jelasnya perhatikan
gambar dibawah ini :
Setelah
semua data selesai diisi, silahkan klik Daftar, dan tinggal menunggu
pengaktifan dari admin pnsmail.go.id.
Selamat mencoba dan semoga berhasil ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar